TATA TERTIB SEKOLAH
WAKTU MASUK SEKOLAH
Masuk pukul 07.00 WIB.
WAKTU BELAJAR
- Waktu belajar pagi pukul 07.15 WIB sampai dengan selesai
- Siswa diharuskan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
- Dalam satu semester siswa dilarang tidak masuk tanpa keterangan melebihi 6 kali
- Dalam satu bulan siswa dilarang terlambat melebihi 2 kali.
PAKAIAN SERAGAM
- Pakaian seragam harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Pakaian seragam sekolah harus rapih dengan ketentua sebagai berikut:
Hari Senin : Putih – Abu (lengkap dengan atribut : topi, dasi, bendera, nama, lokasi, sabuk, sepatu hitam)
Hari Selasa : Pramuka
Hari Rabu : Baju Kampret/Kebaya
Hari Kamis : Batik sekolah
Hari Jum’at : Baju muslim putih (non muslim : putih abu)
ATURAN TAMBAHAN
- Selama berada di dalam lingkungan sekolah, siswa dilarang merokok, membawa senjata tajam, membawa narkoba, dan hal lainnya yang dapat merusak moral.
- Siswa dilarang membuat keonaran, keributan, baik dengan siswa satu sekolah maupun lain sekolah.
Siswa dilarang merusak sarana yang ada di sekolah
- Selama dalam waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung dan waktu istirahat, siswa dilarang berada diluar lingkungan sekolah
- Siswa dalam waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung dilarang di ruang OSIS, PMR, atau ruang ekstrakurikuler tanpa seijin guru piket
- Siswa yang terlambat, dapat memasuki kelas dengan seijin guru piket/guru kelas
- Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler
- Siswa dilarang menggunakan jaket/sweater, rompi, topi, dilingkungan sekolah tanpa ijin guru piket/kesiswaan/guru kelas.
- Siswa mentaati aturan tertib janji pelajar.