Beranda » Sertifikasi Program Keahlian

Sertifikasi Program Keahlian

Sertifikasi Keahlian Lembaga Sertifikasi Profesi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja. Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai otoritas sertifikasi profesi di Indonesia, BNSP memiliki peran dan karakteristik utama sebagai berikut:
  • Tugas Utama: Menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor profesi melalui sistem sertifikasi yang terstandarisasi. 
  • Sistem Kerja (Regulator): BNSP bertindak sebagai Dewan Regulator. Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat atas nama BNSP.
  • Fungsi Sertifikat: Sertifikat kompetensi yang diterbitkan berlambang Garuda Pancasila dan menjadi bukti resmi bahwa seseorang telah kompeten dan memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, atau standar khusus.

 

FOTO GALLERY

 

Bagikan Threads